Yahnu Wiguno Sanyoto, anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, mengatakan mereka masih memiliki waktu 6 hari untuk mengungkap dugaan kampanye terselubung itu, mengharapkan bukti tambahan dari GASPOOL atau berbagai pihak, seperti wartawan.
Candrawansah, Ketua Bawaslu Bandarlampung, mengatakan, masuk dalam perkara atau tidak, pengaduan GASPOOL menjadi warning bagi seluruh ASN tidak terlibat dalam kampanye.
Ia juga mengingatkan para petinggi, terutama kepala daerah, tidak terlibat mendukung salah satu calon Wali Kota Bandarlampung, karena Bawaslu bisa menggeretnya dengan unsur pidana.
DEDI KAPRIYANTO
Posting Komentar