Kanit Resum Polres Lampung Tengah Ipda M Putra Ramdhoni mengatakan, Kamis, 30 April 2020, ulah pemalak itu sudah meresahkan sopir, dan petugas diturunkan setelah mendapat laporan masyarakat.
Modus yang mereka gunakan memberi cap ke tiap truk, kemudian meminta uang. Jika sopir menolak, pemalak menakut-nakutinya menggunakan senjata tajam jenis laduk.
Saat penangkapan, ditemuka pula barang bukti antara lain uang diduga hasil pemalakan, senjata tajam, ponsel, alat sablon, dan cat.
CHEPIEN RAYDINESYA
Posting Komentar