Plt Bupati Lampung Utara Budi Utomo mengatakan, Rabu, 22 April 2020, hal itu mengingat daerahnya tidak termasuk zona merah pendemi covid-19. Maka, imbauan itu dapat dilaksanakan masyarakat dengan memperhatikan ketentuan dalam surat edaran pemkab setempat .
Pemkab juga memperbolehkan pasar beduk Ramadhan dengan ketentuan protokol kesehatan di antaranya jarak pedagang sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Ketua MUI Lampung Utara Mughafir mengatakan MUI masih bertetapan pada keputusan fatwa MUI dengan maklumat MUI Lampung. Yakni diperbolehkan melaksanakan di rumah dan memperbolehkan melaksanakan di masjid.
Dengan persyaratan pengurus masjid dan masyarakat melaksanakan ketentuan protokol kesehatan. Surat edaran persyaratannya segera diedarkan ke masjid dan masyarakat.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar