Yunizar Amri, saksi pembelian tanah, mengakui memperoleh Rp3,2 Miliar dari Raden Syahril untuk membelinya. Dalam sidang lain, Endah mengaku lahan tersebut pemberian mertuanya, Tamanuri, anggota DPR RI, yang juga mantan Bupati Waykanan.
Sidang seharusnya menghadirkan 6 saksi. Yang hadir hanya 4: Hadi Kesuma: wiraswasta, Icen Mustofa: PNS Bapeda Lampung Utara, Dicky Syahputra: wiraswasta, dan Yunizar Amri. Sedangkan tidak datang Andi Krisna dan Andi Ahmad Jaya.
Dalam sidang tersebut terungkap para saksi menjadi tim sukses Agung Ilmu Mangkunegara saat mencalonkan diri menjadi bupati pertama dan kedua kali. Untuk mereka, Taufik bertugas memberi hadiah proyek, tetapi tetap dengan fee 20 hingga 23 persen.
Sidang masih dengan teleconference. Jaksa Penuntut Umum Taufiq Ibnugroho cs berada di Jakarta. Hakim dipimpin Efiyanto, dengan anggota Zaini Basir, Baharudin Naim, Masriati, dan Medi Syahril.
RIKI PRATAMA
Posting Komentar