Tempat pengolah sampah terpadu digarap kontraktor PT Indobangun Megatama dan supervisi PT Innerindo Dinamika. TPST ini dibiayai APBN tahun 2020 dengan nilai Rp11,5 miliar. Anggaran proyek termasuk sumur bor dan jalan beton.
Warga Lingkungan I Pringsewu Utara keberatan atas keberadaan TPST. Pengolahan sampah bakal mencemari lingkungan dan polusi udara. Pemborong semula meminta izin lingkungan disertai amplop Rp50 ribu. Namun, warga mencabut persetujuan dan mengembalikan uang begitu mengetahui lingkungannya dijadikan TPST.
Rachmadi, ketua RT setempat, mengaku tidak tahu-menahu protes warga. Proyek TPST berlanjut karena warga semula memberi izin. Persetujuan ini dengan catatan dimusyawarahkan kembali jika bangunan tidak sesuai peruntukan.
EPRIZAL
Posting Komentar