Sukamto ditangkap Polsek Sungkai Selatan atas laporan perangkat Desa Karangsari karena pengaduan anak kandung sebagai korban pencabulan. Pria ini sudah beristri dua, namun masih melampiaskan nafsu bejat kepada putri sulung dari istri pertama yang ia cerai.
Pelaku mencabuli anak berusia 16 tahun karena khilaf akibat sering menonton film porno. Ia mendatangi kamar putrinya pada malam hari. Perbuatan ini berlangsung empat tahun tanpa diketahui istri kedua. Sang anak tidak tahan atas kebejatan ayahnya sehingga mengadu kepada tetangga dan perangkat desa.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengungkap pencabulan anak kandung dengan tersangka Sukamto sejak tahun 2017. Anaknya tidak berdaya karena diancam pembunuhan jika menolak atau berani melapor kepada siapapun.
Begitu kasusnya terungkap, Sukamto masih melawan saat polisi melakukan penangkapan. Ia dilumpuhkan dengan tembakan kaki kiri. Pelaku pencabulab terancam hukuman maksimal seumur hidup.
ADI SUSANTO
Posting Komentar