Polsek Tanjungbintang cepat mengungkap kasus penemuan mayat Ahmad Dafian di kebun singkong Sindangsari, Selasa 19 Mei 2020. Remaja 17 tahun asal Desa Talang Waysulan, Kecamatan Waysulan, Lampung Selatan, tersebut ternyata dibunuh teman sebaya berinisial RM, 19 tahun, dan AF, 17 tahun, warga Tanjungbintang. Pelaku tertangkap di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Rabu 20 Mei 2020.
Rekonstruksi mengungkap dua tersangka menghabisi Ahmad Dafian dengan pukulan tangan kosong dan membenamkannya ke kubangan kebun singkong. AF bertugas memegangi dan RM memukuli Ahmad Dafian hingga terjatuh. Pelaku mengumandangkan adzan begitu memastikan korban tewas.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menyebut pembunuhan Ahmad Dafian sudah terencana. RM dan AF mengajak jalan-jalan sore dengan berboncengan bertiga. Mereka berhenti di perkebunan singkong Desa Sindangsari sebagai lokasi eksekusi.
Dua remaja tega menghabisi teman sendiri karena sakit hati. RM tidak terima korban mengejek dirinya dengan panggilan nama orangtua. Pelaku rupanya juga mengincar sepeda motor dan handphone untuk dijual. Mereka buntu duit buat ongkos kembali ke Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. RM dan AF merantau sebagai penjual siomay.
AKBP Edi Purnomo mengungkap dua tersangka tertangkap di OKU Sumatera Selatan sebelum menjual sepeda motor dan handphone. RM dan AF terjerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai seumur hidup
Rekonstruksi mengungkap dua tersangka menghabisi Ahmad Dafian dengan pukulan tangan kosong dan membenamkannya ke kubangan kebun singkong. AF bertugas memegangi dan RM memukuli Ahmad Dafian hingga terjatuh. Pelaku mengumandangkan adzan begitu memastikan korban tewas.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menyebut pembunuhan Ahmad Dafian sudah terencana. RM dan AF mengajak jalan-jalan sore dengan berboncengan bertiga. Mereka berhenti di perkebunan singkong Desa Sindangsari sebagai lokasi eksekusi.
Dua remaja tega menghabisi teman sendiri karena sakit hati. RM tidak terima korban mengejek dirinya dengan panggilan nama orangtua. Pelaku rupanya juga mengincar sepeda motor dan handphone untuk dijual. Mereka buntu duit buat ongkos kembali ke Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. RM dan AF merantau sebagai penjual siomay.
AKBP Edi Purnomo mengungkap dua tersangka tertangkap di OKU Sumatera Selatan sebelum menjual sepeda motor dan handphone. RM dan AF terjerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai seumur hidup
AZIZI
Posting Komentar