Mukhtamar mengatakan, terdaftar sebagai KPM PKH sejak tahun 2012 saat itu masih BLT. Ia selalu mendapatkan bantuan tiap kali ada pencairan. Tapi, setahun terahir tanpa ada pemberitahuan, dia diputus sebagai penerima bantuan. Ia pernah mempertanyakan masalah itu kepada pendamping, tapi tidak mendapat jawaban memuaskan.
Kabid Bansos Dinas Sosial Tanggamus, Hartansah menjelaskan, pendamping PKH tidak bisa membuat keputusan memutus hak KPM. Pendamping hanya sebatas mendata dan merekomendasikan ke koordinator wilayah, dan mengusulkan ke Kementrian Sosial.
Untuk memutus hak KPM butuh proses, harus pertimbangan. Hartansaj berjanji dalam waktu dekat memangil pendamping Pebri Juansah juga korkabnya. Untuk mengklarifikasi masalah ini.
MAULANA AS
0 comments:
Posting Komentar