Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi menjelaskan, Jumat, 29 Mei 2020, penyebab dipicu masalah pribadi korban pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Asnel Mahendra dengan seorang oknum pegawai Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan.
Rosef mengatakan, hasil olah TKP menunjukkan bukan pelembaran bom molotov, melainkan sebuah botol terisi bensin dan sumbu. Yang akhirnya merusak pintu.
Pihak polisi sudah memeriksa saksi dan korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
RIKI PRATAMA
Posting Komentar