pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Warga Lampung ke Jakarta Wajib Miliki SIKM

BANDARLAMPUNG (26/5/2020) – Warga Lampung yang hendak pulang atau mengadakan perjalanan ke Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk. Formulirnya bisa diakses lewat situs coronajakarta.co.id milik Pemerintah Provinsi setempat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa 26 Mei 2020, mengatakan  Pemerintah Provinsi DKI memiliki otoritas menolak warga yang akan ke Jakarta, jika tidak memiliki surat, yang disingkat dengan SIKM tersebut.

Untuk mencegah kendaraan keluar dari Sumatera ke Jakarta, Polda Lampung terus melakukan penyekatan di empat titik, mulai dari Mesuji, Bakauheni, Bandarlampung, dan Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera.

Pandra juga mengatakan Pemerintah Provinsi kembali menerima 5 pekerja migran Lampung di Taiwan. Mereka berasal dari Lampung Selatan 2, Lampung Tengah 2, dan Lampung Timur 1.

JUHARSA ISKANDAR

Posting Komentar

Posting Komentar

-->