Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Mikael Saragih menjelaskan, Jumat 5 Juni 2020, berdasarkan surat keputusan Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan Lampung Utara melakukan sistem kelulusan untuk sekolah dasar dengan pola nilai dari lima semester. Yakni, nilai semester kelas empat, lima dan enam serta ditambah dengan nilai semester genap.
Hal sama untuk SMP yang ditentukan dari lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas IX dan XII.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar