Kepala Disdukcapil Lampung Utara Maspardan mengatakan poin-poin pakta integritas berlaku dan mengikat seluruh pejabat tertinggi hingga bawah. ASN pelanggar kesepakatan harus siap menghadapi konsekuensi.
Pelayanan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga,dan kartu anak berlaku gratis. ASN dilarang menerima suap atau melakukan pungutan liar. Oknum pegawai melanggar aturan ini bakal diproses Inspektorat Kabupaten. Jika pelanggar berstatus pegawai honor langsung dipecat.
Penandatanganan pakta integritas diharapkan menjadi komitmen bersama. Seluruh ASN Disdukcapil Lampung, proaktif mencegah dan memberantas KKN. Pegawai melayani dokumen kependudukan taanpa meminta atau menerima pemberian langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah atau pungli.
ADI SUSANTO
Posting Komentar