Ketua Forum Suara Masyarakat Lampung, FSML, Ramadhiyan Eka Putra atau akrab dengan sapaan Ustaz Royan, mengatakan pembakaran bendera PKI sebagai bukti penolakan keras komunisme serta kecintaan terhadap NKRI dan Pancasila. Paham komunis disinyalir masih tumbuh subur meski PKI dinyatakan terlarang.
Demo FSML mengusung tujuh tuntutan kepada DPRD Lampung antara lain menolak pembahasan RUU HIP dalam sidang DPR RI. Massa juga mendukung penuh maklumat MUI tentang penolakan RUU tersebut. FSML mendorong MPR dan DPR RI menggelar sidang istimewa pemberhentian Presiden Joko Widodo jika memberi peluang atau mengubah Pancasila.
Tuntutan berikutnya meminta DPR mewaspadai masuknya komunis gaya baru melalui program investasi lahan, pulau, proyek, dan reklamasi. Massa menolak keras kehadiran TKA Cina ke Lampung maupun seluruh wilayah Indonesia. MPR RI didesak memasukkan Tap MPRS tentang pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang.
Anggota DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, mengatakan Dewan terbuka menerima aspirasi Forum Suara Masyarakat Lampung. Tuntutan mereka akan dibahas dalam rapat pimpinan dan disampaikan kepada DPR RI.
DEDI KAPRIYANTO
Posting Komentar