Dalam ungkap kasus di Polresta Bandarlampung, Kamis 30 Juli 2020, Vernita Syabila juga menyatakan meminta maaf kepada keluarganya.
Polresta Bandarlampung bersegera mengungkap kasus tersebut dengan menyertakan barang bukti uang Rp30 juta, kondom, dan tiga ponsel, milik sang artis dan dua mucikari yang menyertainya ke Lampung.
Kapolresta Bandarlampung Kombespol Yan Budi Jaya mengatakan, untuk sementara, pihaknya masih menganggap Vernita Syabila dan pengusaha pemesannya sebagai saksi. Namun untuk mucikari Naila Karsa dan Melianita Nur sudah menjadi tersangka.
Wanita berusia 31 tahun dan 21 tahun dari Jawa Tengah dan Jakarta Barat itu memesan Vernita Syabila lewat media sosial.
Selain terjerat pasal perdagangan manusia, kedua mucikari juga positif narkoba. Kapolresta menyebut pihaknya masih menyelidiki mereka memperoleh dari mana.
RIKI PRATAMA
Posting Komentar