Ia didampingi orang tua dan kuasa hukum pelapor, LBH Bandarlampung, serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik sudah mengetahui keberadaan terlapor namun, masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, untuk menguatkan sangkaan dan penetapan tersangka kepada terlapor.
Kepala Dinas PPA Lampung Theresia Sormin mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban dan menyiapkan rumah aman bagi korban.
Kadiv Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung Kodri Ubaidillah mengatakan, pihak kepolisian agar segera menetapkan terlapor menjadi tersangka karena keterangan saksi dan alat bukti sudah cukup kuat.
DEDI KAPRIYANTO/RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar