Taufik Bastari berharap penanganan kasus sebaik-baiknya kasus kekerasan seksual anak mulai proses penegakan hukum hingga pendampingan korban anak bawah umur setiap fase pemulihan psikologis. Korban butuh perhatian khusus agar tidak menanggung trauma baru.
Komisi III DPR RI tengah mendorong rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual sebagai jawaban atas maraknya kasus. Undang-undang bakal menjadi solusi pencegahan kekerasan seksual, pemidanaan pelaku serta pendampingan korban dna keluarganya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto menjelaskan penanganan kasus secara marathon telah merampungkan berkas penyidikan pemerkosaan anak DI bawah umur dengan pelaku oknum pendamping P2TP2A Lampung Timur berinisial DA.
Berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkanb ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Polda Lampung berkomitmen memberikan pelayanan maksimal dan lebih mendepankan upaya pencegahan untuk menekan angka kekerasan seksual anak.
Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh JPU Kejati Lampung. Tersangka DA segera diajukan ke pengadilan begitu JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar