Rifky Abdulah ditangkap buser di Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, bersama senjata api dan enam peluru. Penggeledahan rumah tersangka kembali menemukan barang bukti senjata api jenis lain, puluhan peluru, dan senjata tajam.
Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung Iptu Ridho Gresya Ade menungkap penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan jual-beli senpi online dengan pemilik akun beralamat Tanjungkarang Timur. Polisi menemukan dua orang bersama senpi di lokasi penangkapan.
Tersangka memiliki senjata api hasil pembelian dari toko online senilai Rp800 ribu. Ia berdalih kepemilihan senjata cuma persiapan berburu burung dan biawak. Senjata diperjual-belikan seharga Rp2 juta. Hasil penjualan buat beli susu anak.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta BandarLampung Iptu Edi Suhendra mengungkap Rifky Abdulah menjual senpi lewat Facebook dengan nama samaran Yusril. Pelaku memasang harga Rp2,5 juta, namun pembeli menawar Rp2 juta. Tersangka tidak menyadari pembelinya polisi melakukan penyamaran.
Tersangka jual-beli senjata api diancam hukuman 20 tahun karena pelanggaran Pasal 1 (ayat 1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata api ilegal.
RIKI PRATAMA
Posting Komentar