Ketua KPUD Pesawaran, Yatin Putro Sugino, mengatakan, Kamis, 9 Juli 2020, kegiatan ini untuk pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih persiapan mencoklit pada pemilihan bupati dan wakil bupati 9 Desember 2020.
Catatan sipil, kata dia, terkait data pemilih bila terjadi data ganda atau orang yang sudah meninggal. Nantinya perlu inputan dari Disdukcapil. KPU sendiri terkait regulasi dan teknis pencocokan data yang akan dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Petugas PPDP yang akan direkrut dari warga setempat, bisa RT, kadus atau tokoh masyarakat yang memenuhi syarat, minimal usia 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
Jumlah PPDP yang bertugas tersebut ditentukan tergantung jumlah TPS. Sebelumnya TPS berjumlah 925, sekarang karena menyesuaikan kondisi ada penambahan 96 TPS . Jadi total 1.021 TPS, dengan jumlah pemilih per TPS maksimal 500 pemilih.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar