Adapun desa yang mengikuti sosialisasi tersebut adalah Bakauheni, Totoharjo, Kelawi, Semanak dan Desa Hatta. Sosialisasi di laksanakan di Balai Desa Totoharjo. Kepala Perpajakan Bakauheni-Penengahan, Baheram menjelaskan kebijakan pemerintah membebaskan pajak karena saat ini masih dalam keadaan pandemi covid 19 maka pihaknya membebaskan untuk pajak minimal.
Camat Bakauheni, Asep Awaludin berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi aparatur desa yang ada di Kecamatan Bakauheni.
AZIZI
Posting Komentar