Polsek Seputih Banyak menggelar pertemuan dengan Forkopimcam dan kepala kampung dua kecamatan untuk menyampaikan syarat perizinan hajat pernikahan, pengajian, hiburan, dan ngaben. Acara dihadiri Kapolsek Iptu Parmuji, Camat Seputih Banyak Supriyanto, camat Way Seputih dan Kepala Puskesmas Dwi Zuliyani.
Kepala kampung memuinta kejelasan aturan hajatan karena banyak warga kebingungan. Kapolsek Iptu Parmuji menjelaskan perizinan hajatan selama nes normal. Warga boleh menggelar hajatan dengan syarat protokol kesehatan, pendirian tarup cukup dua buah, dan dilarang kumpul banyak orang atau beramnai-ramai.
Camat Supriyanto menyimpulkan kesepakatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala kampung. Hajatan diperbolehkan dengan pelaksanaan sederhana. Protokol kesehatan berlaku ketat antara lain jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh. Sementara hiburan bentuk apapun masih dilarang.
MUHAMMAD FARID
Posting Komentar