Anggota Komisi IV DPRD Pesawaran NS Bambang mengatakan, Jumat, 3 Juli 2020, kebijakan bupati seperti itu telah melanggar aturan. Karena tidak ada tertuang dalam peraturan daerah yang selalu harus melewati pembahasan dengan DPRD.
Program gratis seperti itu memang baik, gratis mulai layanan rawat inap, rawat jalan, sampai surat menyurat. Yang jadi persoalan, tidak hanya pelanggaran perda, tapi sumber dana operasional rumah sakit diperoleh dari mana.
Bambang mengatakan, yang menjadi masalah lainnya kenapa program gratis Bupati Dendi tidak dari dulu. Program itu juga tidak lama hanya berlaku sampai Desember 2020. Karena itu, DPRD akan membahas masalah itu melalui rapat dengan dinas terkait.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar