Dengan dalih membiayai hidup keluarga dan di tempat lain banyak yang menjual minuman keras, para pedagang bersikeras mempertahankan dagangannya. Hampir tiap warung yang disisir menyediakan miras sebagai dagangan mereka.
Razia minuman keras menjelang Idul Adha diselenggarakan tim gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI. Mereka menyisir warung yang disinyalir masih terus menjual miras, meski sudah berkali-kali dilakukan razia.
Kabid Per UU Satpol PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan mereka melaksanakan razia berdasarkan Perda. Seharusnya para pedagang diancam hukuman 3 bulan dan didenda Rp50 juta.
EPRIZAL
Posting Komentar