Senjata itu dari berbagai jenis, total 137 pucuk senpi dan 132 amunisi. Kapolres menerangkan kegiatan ini guna memberikan informasi kepada publik, perkara tindak pidana dan tindak lanjut kepolisian.
Senjata api rakitan seandainya digunakan oknum masyarakat, mungkin korban akan berjatuhan, dan sudah jelas kepemilikan ini melanggar hukum. Sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara.
Di Polres Lampung Tengah menyerahkan 8 unit sepeda motor hasil kejahatan kepada pemiliknya. Kapolres AKBP. Popon Ardianto Sunggoro menyerahkan secara simbolis berdasarkan surat kepemilikan seperti STNK dan BPKB.
Menurut Kapolres, para penerima sepeda motor telah memberikan surat-surat kepemilikan seperti STNK, BPKB dan KTP.
"Surat-surat kepemilikan dari para penerima sudah lengkap, sehingga sesuai dengan nomor mesin dan ciri-ciri motor yang ada” imbuhnya.
SUPRIYONO/CHEPIEN RAYDINESYA
0 comments:
Posting Komentar