pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Bandar Sabu Lampung Tengah Diciduk Polisi Tubabar

PANARAGAN (27/8/2020) – Seorang bandar sabu asal Gunungbatin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, diciduk reserse narkoba Polres Tulangbawang Barat, Senin 24 Agustus 2020. Tersangka merupakan pemasok sabu kepada dua pengedar di Tiyuh Tirta Kencana, Tulangbawang Tengah.

DRS, tersangka bandar sabu asal Lampung Tengah, diciduk bersama barang bukti sabu seberat 0,41 gram dan alat transaksi handphone Nokia. Penangkapan berdasarkan pengakuan KSM dan DYK, pengedar sabu di TiyuhTirta Kencana.

Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat AKP N.E Panjaitan, Kamis 27 Agustus 2020, mengungkap penangkapan bandar dan dua pengedar sabu. Pengedar ditangkap lebih dahulu saat transaksi sabu di rumah KSM dengan barang bukti satu klip sabu 0,002 gram, 20 klip plastik kosong, sebuah timbangan digital dan handphone Nokia.

Dua pengedar sempat mengelak hingga ditemukan sejumlah barang bukti melalui penggeledahan badan maupun rumah KSM. Bersama rekan DYT, mereka sudah lama menjadi pemakai sabu. Hasil interogasi menyebut DRS sebagai pemasok alias bandar.

Baik bandar maupun pengedar mengaku sudah sering bertransaksi sabu dengan jumlah bervariasi. Transaksi terakhir bernilai Rp550 ribu seberat setengah ji atau 0,50 gram. Barang ini dipecah-pecah lagi guna dijual kepada pemakai.

Seorang bandar bersama dua pengedar sabu dijerat pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman enam tahun.

FATHUL MAGHORIBI EFENDI

0

Posting Komentar

-->