Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 Polsek Tanjungraya dan Posek Mesuji Timur mengamankan komplotan spesialis pembobol sarang walet , Selasa 22 September 2020. Anggota komplotan pencuri sudah tertangkap tujuh orang dan sejumlah rekannya masih diburu.
Penangkapan anggota komplotan menghadapi tantangan pelaku hingga rintangan keluarga. Senjata polisi sempat menyalak guna mencegah upaya menghalang-halangi penyergapan tersangka. Penggeledahan lokasi persembunyian menemukan senjata api rakitan beserta peluru dan senjata tajam. Barang bukti lainnya sarang walet, dua sepeda motor, kunci letter T, kunci letter L, linggis, dan dodos walet.
Para tersangka berinisial AB (30 tahun), Nur (38), Sif (20), Sun (21), Hen (20), Ded (34), dan Sur (26). Spesialis pembobol sarang walert sudah lama membentuk komplotan. AB dan Nur diduga sebagai otak pencurian sampai 25 kali.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah, Jumat 25 September 2020, menjelaskan proses penangkapan komplotan berawal dari penyergapan salah satu pelaku. Hasil pengembangan mengungkap enam pelaku lainnya.
Tujuh tersangka pembobol sarang walet dijerat pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman 20 tahun.
AGUSTINUS RAHARJA
Posting Komentar