Penyisiran petugas Bapenda bersama polisi pamong praja di Jalan Ahmad Yani menemukan banyak reklame bodong. Reklame berbentuk baliho digusur setelah pemasang tidak mengindahkan peringatan dua kali. Sebagian plang reklame tidak diturunkan, tetapi diberi tulisan “Tidak Bayar Pajak Reklame”.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Pesawaran Syarif Husin mengatakan penertiban reklame bodong atas instruksi Plt Bupati Eriawan. Langkah ini sebagai bentuk ketegasan Pemkab kepada pemasang reklame agar tidak menyepelekan kwajiban.
Pemilik reklame wajib membayar retribusi sebagai kontribusi kalangan usaha terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Pendapatan ini menjadi salah satu sumber APBD Pesawaran.
Kabid Tramtib Satpol PP Pesawara Joko menerjunkan 15 personel guna mendukung operasi penertiban reklame bodong. Pol PP menjalankan tugas sebagai pengawal perda. Reklame tidak bayar pajak dicopot atau disemprot cat.
IWANSYAH
Posting Komentar