Tersanga adalah Gigin Saputra, 23 tahun dan M Agus Darmawan alias Agus, 25 tahun. Keduanya beralamat di Pekon Sukarame, Talangpadang. Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi masyarakat tentang adanya uang palsu.
Kapolsek Talangpadang, AKP Sarwani, Senin, 26 Oktober 2020, mengatakan, selain menangkap tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar palsu yang sempat dijual tersangka serta sebagian masih disimpan.
AHMAD SOLIHIN
Posting Komentar