Aksi ini sempat diwarnai kericuhan dan saling lempar batu. Bahkan, sebagian pengunjuk rasa ada yang terluka dan pingsan. Aliansi Mahasiswa Memanggil ini memanggap poin-poin dalam UU Omnibus Law yang bermasalah, yakni pertama Outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan tidak ada batas waktu. Bank tanah yang memperparah ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
Kemudian, dihapusnya pasal yang mengatur reforma agraria yang akan berdampak pada ketidak jelasan status tanah yang terlantar dan akan menimbulkan sengketa yang berkepanjangan. Potensi agraria dan lingkungan hidup yang berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap rakyat. Ditambah lagi dengan pesangon, serta komersialisasi pendidikan.
Massa meminta seluruh anggota DPRD Lampung yang berjumlah 85 orang menandatangani penolakan terhadap UU tersebut. Namun, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, sebagian anggota dewan sedang bertugas sehingga tidak ada ditempat.
DANDI SUCIPTO/ DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar