Humas PN Kotabumi, Suhardi Putra mengatakan, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum selama satu tahun enam bulan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa Hudari dengan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan itu adalah yang bersangkutan (Hudari) belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya, serta perbuatannya semata - mata untuk melindungi warga desanya. Selain itu juga, ada pernyataan sikap warga untuk meminta keringanan hukuman atas Hudari.
Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Sungkai Selatan Hudari, mengaku puas dan menerima vonis 3 bulan penjara. Menurutnya, majelis Hakim telah memutus dengan adil. Ini sudah sesuai dengan harapannya dan masyarakat Desa Labuhan Ratu. Diketauhi sebelumnya, Polres Lampung Utara sempat mengamankan Hudari lantaran diduga telah menganiaya To pada 12 Juli 2020. Laporan To tertuang dalam LP/69/B/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU.
ADI SUSANTO
Posting Komentar