Menurut pengakuan tersangka, Dapri Aditia, Senin, 2 November 2020, dia awalnya berniat membeli rook. Dia lalu mengambil HP pemilik warung lantaran ada kesempatan. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Padat Karya, Komplek Polri, Rajabasa Bandarlampung. Tersangka mengaku nekat mencuri lantaran uang hasil curiannya itu untuk biaya persalinan.
Kapolsek Kedaton, AKP Rony Tirtana, mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka sudah dua kali mencuri HP. Namun, polisi tidak lantas mempercayainya. Tersangka merupakan residivis. Polisi menyita HP curian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
MAULANA IBRAHIM
0 comments:
Posting Komentar