Penangkapan spesialis pencuri motor, AM, warga Desa Penaganratu, Kecamatan Abung Timur, berdasarkan pengakuan rekan tersangka yang sudah menjalani hukuman. Pria 35 tahun tersebut terciduk sedang makan sendirian. Tersangka langsung digelandang ke Polres Lampung Utara.
AM semula mengakui pencurian hanya sekali yaitu sepeda motor Beat nomor polisi BE 3646 KT milik Lilis Suryani, 48 tahun, warga Desa Talangjali, Kotabumi Utara. Kendaraan terparkir di halaman rumah. Pengakuan tersebut tidak sesuai dengan keterangan rekan tersangka.
Kanit Pidum Polres Lampung Utara Ipda M. Anton Prabowo, Sabtu 21 November 2020, mengatakan AM menjadi buronan selama dua tahun. Pelaku bersama kawannya telah menggasak tiga sepeda motor. Penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
ADI SUSANTO
Posting Komentar