Budi Utomo diusung Gerindra, PKS, PAN, dan Nasdem. Koalisi parpol belum mengusulkan dua nama calon wakil bupati karena belum adanya landasan yuridis berupa tata tertib pengisian jabatan kosong. Pengisian jabatan wakil bupati merupakan kewenangan DPRD.
Ketua presidium koalisi parpol Farouk Danial meminta DPRD segera merevisi tata tertib mengingat aturan tentang pengisian jabatan wakil bupati belum ada. Jika tatib terbentuk, parpol dan Bupati Budi Utomo baru bermusyawarah mengenai usulan calon wakil bupati. Tahap berikutnya parpol mengajukan dua kandidat ke DPRD untuk dipilih salah satu menjadi pendamping bupati.
Bupati Budi Utomo membutuhkan pendamping wakil bupati mengingat tugas dan kewajiban tidak bisa dikerjakan sendiri. Kepala daerah dan wakilnya melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
ADI SUSANTO
Posting Komentar