Bandarlampung : Keluarga Pasien Meninggal Diminta Tandatangan Covid

BANDARLAMPUNG (1/12/2020) - Salah satu keluarga pasien rawat inap yang meninggal dunia mengaku diminta menandatangani surat pernyataan terjangkit covid -19 oleh Rumah Sakit Graha Husada, Bandarlampung.

Pihak keluarga pasien terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut lantaran tidak memiliki cukup biaya membayar pengobatan rumah sakit serta mengambil jenazah untuk dimakamkan. Menurut keluarga pasien, Agus Dewantara, 53 tahun, dirawat di rumah sakit sejak Rabu pekan lalu, Agus Dewantara dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya karena kondisi kesehatannya menurun akibat penyakit tekanan gula darah yang diidapnya selama tiga tahun terakhir.

Namun, pada Senin pagi pasien Agus Dewantara dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat selama enam hari di Rumah Sakit Graha Husada, keluarga yang akan menjemput jenazah pasien sempat dilarang oleh pihak rumah sakit lantaran harus melunasi pembayaran biaya pengobatan sebesar Rp.22 juta.

Meski pasien menggunakan kartu kesehatan BPJS mandiri kelas 3 miliknya namun pihak rumah sakit berdalih jika keluarga pasien harus tetap melunasi kekurangan biaya rumah sakit sebesar Rp.22 juta, kemudian pihak rumah sakit menyarankan dan meminta keluarga pasien untuk menandatangani selembar surat pernyataan yang berisi jika pasien meninggal dunia akibat terjangkit covid-19.

Menurut Dokter RS Griya Husada, Dicky Suseno, saat diperiksa, pasien memenuhi kriteria pasien covid-19. Humas RS Graha Husada, Santi Sinaga, mengatakan, pihaknya menyesalkan kabar yang beredar rumah sakit memaksa tanda tangan positif covid-19. Rumah sakit telah memiliki kebijakan sendiri soal itu.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar