AR, mantan peratin Teba Liokh, menjadi tahanan setelah diantar ke Kejari Lampung Barat oleh keluarga serta istri bersama balita. Kejaksaan menyatakan tersangka kooperatif menjalani penahanan.
Namun, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang masih menunggu hasil konsultasi. Hasil rapid test antigen Rumah Sakit Alimuddin Umar Liwa menyatakan AR berstatus negatif. Kejaksaan menitipkan tahanan ke Rutan Krui.
Kajari Lampung Barat Riyadi, Senin 28 Desember 2020, menjelaskan proses hukum AR dengan status tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2016 hingga 2018. Hasil audit BPKP menyatakan tindakan pelaku merugikan keuangan negara sebesar Rp170 juta.
AR diduga korupsi dana desa dengan modus operandi penyertaan modal badan usaha milik desa (Bumdes). Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun karena pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tidnak Pidana Korupsi.
Pelaku menyadari kesalahan dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia siap mengikuti proses hukum sekaligus menjalani vonis hukuman.
LILIANA PARAMITA
Posting Komentar