Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Edwin, Rabu, 30 Desember 2020, mengungkapkan, bahwa sesuai perintah Kapolri dan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tentang perayaan tahun baru, maka jika ada ditemukan masyarakat yang bergerombol ataupun mengadakan perayaan tahun baru, maka akan diberikan peringatan dan tindakan berupa pembubaran.
Selain itu, satlantas juga telah memberikan imbauan kepada pengguna jalan baik di bus maupun kapal agar menaati protokol kesehatan serta pulangnya tidak berbarengan. Odhe, Petugas Pantai Kedu Warna, mengungkapkan kekecewaannya tentang perayaan tahun baru yang dibatasi tetapi. Tapi dia menegaskan tetap menaati aturan pemerintah.
GELLY
Posting Komentar