Tersangka, Jaka Wardana diringkus polisi lantaran nekat melakukan aksi pencurian di rumah korbannya yang baru dikenal selama dua bulan. Modus tersangka dengan cara berpura pura bertamu saat korban hendak menunaikan sholat Jumat, saat itulah pelaku menggasak sepeda motor, computer jinjing, laptop, HP serta dompet.Tersangka mengakui perbuatannya. Dia melakukan hal itu lantaran tidak punya uang untuk membeli baju dan kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Merbaumataram, IPTU Aspul Niswan, Selasa, 2 Desember 2020, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah Polisi melakukan olah TKP dan menemukan sepeda motor milik tersangka yang ditinggalkan tak jauh dari lokasi rumah korban. Berbekal identitas kendaraan tersebut, polisi akhirnya berhasil mendeteksi serta meringkus tersangka pencurian tersebut.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar