Bupati Budi Utomo, Kamis 28 Januari 2021, menyatakan KBM tatap muka diperbolehkan jika wilayah tersebut tidak memiliki kasus terkonfirmasi positif covid-19. Contohnya Kecamatan Muara Sungkai hingga kini warganya bebas paparan virus corona.
Sementara Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Selatan, dan Abung Selatan menjadi perhatian khusus mengingat angka terkonfirmasi positif covid-19 cukup tinggi dan menjadi penyebab masuknya Lampung Utara ke zona merah.
KBM tatap muka bagi wilayah berisiko tinggi covid-19 perlu kajian ulang. Budi Utomo mengatakan pembelajaran langsung bisa dibuka jika wali murid dan komite sekolah memberikan persetujuan. Sekolah juga wajib memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat. Jika sejumlah syarat belum terpenuhi, KBM tatap muka ditunda sampai situasi normal.
ADI SUSANTO
Posting Komentar