HY, oknum guru ngaji, ditangkap polisi di rumahnya, Senin malam 18 Januari 2021. Penangkapan berdasarkan laporan orangtua korban pencabulan. Pelaku mengakui tika kali pencabulan sejak November hingga terakhir 16 Januari lalu. Kebejatan pria 33 tahun tersebut diketahui warga hingga diadukan ke orangtua dan baru terlapor ke polisi.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, Rabu 20 Januari 2021, mengungkap kasus pencabulan terjadi di rumah tersangka. HY sebenarnya sudah memiliki istri. Pelaku masih menggagahi anak bawah umur dengan berbagai bujuk rayu dan janji pernikahan. Ia tidak mampu menahan nafsu birahi karena sudah lama tidak berhubungan intim dengan istri.
HY ditangkap bersama barang bukti pakaian korban, kasur, dan karpet lantai. Tersangka pencabulan dijerat Pasal 76e Jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
ZAINAL ARIFIN
0 comments:
Posting Komentar