Tersangka pertama adalah AR, berusia 19 tahun, warga Kotagajah Lampung Tengah, dan PD berusia 20 tahun, warga Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat. Kasus pencabulan ini melibatkan 2 korban yakni, FR usia 14 tahun sebagai pelajar dan SE berusia 17 tahun sebagai pelajar. 2 kasus pencabulan ini dilakukan di tempat yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Andri Bustami, Jumat, 29 Januari 2021, mengatakan, tersangka PD dan AR dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban, pakaian tersangka, hp milik korban dan mobil yang dipinjamkan oleh tersangka AR.
MARTIN RPD
Posting Komentar