Status zona covid-19 ditentukan oleh pusat. Lampung Utara masuk zona merah akibat bertambahnya kasus terkonfirmasi positif selama sepekan, 13 hingga 17 Januari. Daerah zona merah Bandarlampung, Metro, Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, dan Lampung Timur.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Manan menjelaskan perubahan zona covid-19 berdasarkan acuan epidemiologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan. Kasus terkonfirmasi positif corona di Lampung Utara telah mencapai 737.
Status zona merah mendorong penguatan satgas dalam pengetatan protokol kesehatan. Satgas lebih fokus mencegah kerumunan massa guna menghindari munculnya klaster baru penularan virus corona. Pengetatan prokes terutama berlaku pada pesta pernikahan dan wisata.
Satgas mempertegas penguatan protokol kesehatan masyarakat tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Pelaku perjalanan terutama dari zona merah wajib isolasi mandiri karena risiko terpapar corona sangat besar.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar