Rizani Wijaya, sobat Mustafa di Partai Golkar dan sama-sama pindah ke Partai Nasdem, mengakui sering menerima uang dari Darius, yang selanjutnya diberikan ke partai-partai, di antaranya Dr. Sri Widodo, mewakili Hanura dan saat itu menjabat Wakil Bupati Lampung Utara.
Adapun Darius, yang awalnya berniat menjadi konsultan proyek infrasruktur di Lampung Tengah, diberi tugas untuk menampung uang dari Kepala Dinas PUPR. Uang yang totalnya mencapai belasan miliar, dan kemudian diserahkan ke Partai Nasdem.
Paryono, sekretaris Nasdem Lampung Tengah, memperoleh pekerjaan memberikan uang Rp18 miliar kepada PKB, lewat dua kadernya bernama Misdi dan Khaidir Buyung.
Uang yang diberikan dalam 2 termin itu menjadi persoalan karena PKB tidak mendukung Mustafa, dan memilih Chusnunia Halim menjadi wakil Arinal Djunaidi pada Pilkada Gubernur Lampung Tahun 2019.
Sidang berlangsung secara virtual. Jaksa Penuntut Umum KPK, Majelis Hakim, dan saksi berada di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung. Mustafa di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Majelis hakim dipimpin Efiyanto, dengan anggota Siti Insirah, Gustina Aryani, Medi Syahril, dan Edi Purbanus.
RIKI PRATAMA
Posting Komentar