Sehari sebelumnya, Kejaksaan memeriksa Manager UP3 PLN Kotabumi Wilfred Sahal P. Siregar. Mikael Saragih diperiksa sekitar dua jam. Ia mengatakan, hanya memberikan penjelasan mekanisme atau aturan mengenai PPJ dari PLN yang langsung ke Kas daerah (Kasda).
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hafiedz mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data dari beberapa pihak yang bersangkutan, termasuk dalam waktu dekat akan memanggil kembali pihak PLN, BPPRD dan BPKAD Pemkab Lampung Utara.
ADI SUSANTO
Posting Komentar