Selain Nurdin Abdullah, KPK menahan dua orang lainnya dari enam yang terjerat OTT. Keduanya, Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu 28 Februari 2021, mengatakan Agung sudah lama berkeinginan memperoleh proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Rencananya berhasil pada Tahun Anggaran 2021 lewat Edy Rahmat, orang kepercayaan Nurdin.
Selain infrastruktur, Nurdin dan Edy juga bertemu dengan Agung pada Februari 2021 terkait proyek Wisata Bira. Fee Rp2 Miliar diberikan pemborong kepada Edy pada tanggal 26, untuk diserahkan kepada Nurdin.
DENI HARDIMANSYAH
Posting Komentar