Perkara sengketa tanah ini bernomor 3/PDT.G/2021 yang didaftarkan pada tanggal 16 Febuari 2021 dengan perihal gugatan perbuatan melawan hukum. Sutopo, selaku penggugat I saat diwawancarai di ruang tunggu PN Kalianda menjelaskan, perkara bermula saat dirinya beserta Darmaji membeli lahan (beserta tanaman sawit) seluas 12 hektare pada tahun 2015 silam dari Yayuk Winarsih dan Prof Sutopo Ghani Nugroho (suami Yayuk).
Saat Sutopo hendak mengurus sertifikat untuk tanah perkebunan sawit itu, lahan perkebunan ternyata sudah memiliki sertipikat yang dikeluarkan tahun 2017. Adi Yana selaku kuasa hukum Sutopo, mengungkapkan, atas kondisi tersebut pihaknya menggugat Yohreza Rachmatshah Widi dan Ridho Agung Pamungkas dan juga total 11 pihak lainnya.
Yohreza Rachmatshah Widi dan Ridho Agung Pamungkas sendiri adalah anak dari istri pertama alm Sutopo Ghani, selaku suami dari Yayuk Winarsih. Iapun mengajukan ganti rugi sebesar Rp10,6 miliar dengan rincian kerugian materil hilangnya hak kepemilikan sebesar Rp4,77 miliar, kerugian materil atas hilangnya manfaat lahan sawit (dari 2015-2021) sebesar Rp2,88 miliar serta kerugian inmateril sebesar Rp.3 miliar.
GELLY
Posting Komentar