Dalam sidang perdana, Kamis 25 Februari 2021, dalam anggaran dari Tahun 2016 hingga 2018, mereka diduga menerima fee proyek Rp54 miliar.
Korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan terungkap setelah KPK menangkap tangan bupati saat itu, Zainudin Hasan, Kadis PUPR Anjar Asmara, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bakti Nugroho, dan pengusaha Gilang Ramadhan .
Sidang kedua mantan kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Berlangsung virtual. Majelis Hakim diketuai Efiyanto, dengan anggota Edi Purbanus dan Hendro Wicaksono.
RIKI PRATAMA
Posting Komentar