GF, tersangka maling motor, diciduk dengan barang bukti dua motor serta beberapa karung peretelan onderdil. Ada juga sejumlah plat nomor palsu dan helm ojek online diduga sebagai alat penyamaran saat menggasak kendaraan curian di Bandarlampung.
Pelaku mengakui pencurian 9 sepeda motor menggunakan kunci T. Motor dijual kepada penampung di Jabung dengan harga dua sampai tiga juta per unit. Ia berperan sebagai pilot atau pengendara. Seorang rekannya menjadi eksekutor dan kini berstatus buronan.
Sementara Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengungkap catatan GF bersama komplotannya menggasak 11 kendaraan. Jumlah ini berdasarkan laporan polisi di sejumlah Polsekta. Polisi masih mendalami pengakuan tersangka soal TKP lain maupun anggota komplotannya.
RIKI PRATAMA
Posting Komentar