AKBP Bambang Yudo, Kamis, 4 Maret 2021, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi anggotanya yang berada di tempat hiburan malam dan terlibat dalam penggunaan narkoba.
Bahkan tidak tangung-tanggung, sanksi pemecatan dengan tidak hormat pun akan diberlakukan bagi yang yang kedapatan melanggar. Yudo Martono menjelaskan pelarangan bagi anggota berada di tempat hiburan malam itu adalah jelas dan wajib.
Tidak ada tempat bagi personil Polri yang menggunakan narkoba apalagi berada ditempat hiburan malam. Di setiap apel pagi selalu menekankan kepada personilnya untuk tidak memasuki tempat hiburan malam.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar