Warga Tanjungratu Ilir mengklaim kepemilikan tanah adat seluas 512 hektar. Sebagian tanah ini sekarang dikuasai PT TBL menjadi perkebunan tebu. Warga mengupayakan pengembalian lahan sejak 2005 tetapi tidak membuahkan hasil.
Permintaan mediasi sengketa lahan mendapat tanggapan Bupati Musa Ahmad. Pemerintah siap membantu penyelesaian sengketa tanah sesuai aturan. Setelah mendengar aspirasi, bupati coba merumuskan kehendak masyarakat. Sementara mediasi sedang berjalan, warga diminta menghindari provokasi.
Kepala Kampung Tanjungratu Ilir Samsuri mengungkap duduk permasalahan sengketa tanah adat seluas 512 hektar. Lahan tersebut sebenarnya pengadaan PT Bintara Satria Jaya pada 1974. Karena tidak ada penyelesaian, warga Tanjungratu Ilir mengambil-alih lahan seluas 264 hektar.
Tanpa sepengetahuan masyarakat, sisa lahan 248 hektar berpindah tangan ke PT TBL. Perusahaan perkebunan tersebut mengusai tanah dengan dalih hasil pembelian dari Koperasi Brata. Warga Kampung Tanjungratu tidak tahu-menahu koperasi tersebut.
SIGIT SANTOSO
0 comments:
Posting Komentar