Kepala Lembaga Pemasyarakatan Metro Muchamad Mulyana, Jumat 30 April 2021, memerinci pengajuan remisi khusus Idul Fitri 379 narapidana. Remisi 15 hari sebanyak 47 orang, satu bulan 238 orang, 1 bulan 5 hari 86 orang, dan dua bulan 8 orang.
Narapidana penerima remisi khusus Idul Fitri wajib memenuhi sejumlah ketentuan yaitu beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Syarat substantive yaitu warga binaan tersebut telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik atau tidak melanggar disiplin narapidana.
Sementara syarat administratif berlaku bagi mualaf dengan melampirkan surat keterangan atau sertifikat dari Kementerian Agama, petikan vonis yang mempunyai kekuatan hukum tetap, lembar eksekusi jaksa, dan lembar surat perintah penahanan.
Pengajuan remisi khusus Idul Fitri berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
MARTIN RPD
Posting Komentar