Ainun Meilansari, wanita berusia 25 tahun asal Terbanggi Besar itu, mengatakan semula ia diminta Rp350 juta agar diterima menjadi honorer di Pemkot Bandarlampung lewat jalur P3K, setelah penerimaan resmi ASN.
Karena kenal lewat teman satu kerjanya di sebuah perusahaan leasing, Ainun pun menyanggupi memberikan dulu Rp95 juta, yang ia serahkan dua kali pada Maret 2020.
Setelah memberikan uang, kedua pegawai di Dinas Pariwisata tersebut susah dihubungi. Wanita berusia 25 tahun tersebut curiga, melapor ke Polresta Bandarlampung pada Sabtu, 24 April 2021.
DEDI KAPRIYANTO
Posting Komentar